oleh

Polda Sulteng Ringkus Pengedar Sabu dan Pencucian Uang 10 Miliar

Celebesta.com – PALU, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu seberat 250 gram, di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Penangkapan tersebut pada Agustus 2020 lalu dan mengungkap terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang dengan total kurang lebih 10 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Aman Guntoro mengatakan, penangkapan tersebut pada 6 Agustus 2020 dari rumah N (26) di Tatanga Palu sebanyak 250 gram, dan menyeret nama DSN (46) warga BTN Lasoani, dan ABS (45) warga Kerajalemba Kecamatan Sigi Biromaru.

“Tersangka N sempat buronan dan berhasil ditangkap pada akhir Januari 2021, dari keterangan N sabu-sabu seberat 250 gram, diperoleh dari DSN dan ABS,” ungkap Guntoro, dalam Konferensi Pers, di Polda Sulteng, Jalan Samratulangi No.76 Palu, Kamis (25/2/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng menyampaikan, dari hasil penyelidikan ABS terungkap aset miliyaran rupiah, diduga merupakan hasil kejahatan Narkotika, dan telah dilakukan penyitaan.

“Yaitu 2 unit home stay di palu, 1 unit rumah mewah di Citra Land Palu, 1 unit rumah dan 1 unit gudang di Kabupaten Sigi, 3 unit dump truck, 3 unit mobil APV, 1 unit mobil Honda Jazz, dan 1 unit Mobil Avansa, dengan total kurang lebih 10 miliar,” imbuhnya.

Dari tersangka N dan DSN, dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai hukuman mati, dan dengan denda 10 miliar. Sedangkan tersangka ABS selain dijerat UU Narkotika, penyidik menjerat pasal berlapis dengan UU TPPU, dengan ancaman 20 tahun dan denda 10 miliar. (Arf)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan