SINTANG – Celebesta.com, Dinamika terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga saat ini terus mengemuka dan belum berkesudahan – terutama terkait penegakan hukum korporasi, solusi dan penyelesaiannya. Berdasarkan pemberitaan media sedikitnya ada 86 kasus karhutla yang terdiri dari 29 koprorasi dan selebihnya yakni 57 kasus adalah perorangan.
Setelah melakukan penyegelan dan merilis sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus karhutla di Kalimantan Barat, belum ada upaya lain yang terkonfirmasi selain telah memberikan peringatan melalui surat.
Sementara, tindakan hukum tegas atas keterlibatan pihak korporasi di Kalimantan Barat masih belum terlihat nyata. Pada saat bersamaan, nasib Peladang yang bertani padi dengan pola gilir balik mengusahakan pangannya yang telah dilakukan secara turun temurun melalui praktik berkearifan lokal selama ini menghadapi dilema yang tidak berkesudahan.
Tuduhan miring peladang sebagai penyebab kebakaran hutan, lahan, dan petaka asap yang mulai ditabuh sejak tahun 1997/1998 hingga kini masih terngiang melalui narasi sumbang sejumlah pihak, termasuk di kalangan aparatur negara.
Berdasarkan gambaran situasi yang terjadi dan dialami Peladang, maka yang tergabung di dalam Aliansi Solidaritas Anak Peladang kabupaten Bengkayang mengharapkan ada niat baik bersama untuk memastikan agar kemerdekaan dan rasa aman bagi Peladang dalam menjalani praktik berladang dalam memenuhi hak kemanusiaan, hak budaya, dan keberlanjutan kehidupannya.
Melalui aksi damai ini sebagaimana Pernyataan Sikap Aliansi Solidaritas Anak Peladang Bengkayang, Senin (9/3/2020), kami menyampaikan secara langsung berbagai hal terkait dengan dinamika dan persoalan hingga harapan sekitar situasi nasib dan keberlanjutan kehidupan Peladang, diharapkan adanya komitmen dan kepastian sebagai berikut:
Pertama, Meminta pemerintah menjamin dan memberikan perhatian serius dengan berpihak, menghentikan kriminalisasi dan penangkapan Peladang tradisional.
Kedua, Meminta seluruh Peladang yang saat ini ditangkap dan dihadapkan pada proses
hukum segera dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya.
Ketiga, Menghentikan tuduhan negatif dan menyesatkan yang menuduh Peladang sebagai penyebab kebakaran lahan dan hutan.
Keempat, Mendesak pemerintah untuk melakukan edukasi pada aparatus negara terkait Perladangan tradisional dalam penanganan kasus-kasus kebakaran lahan dan hutan.
Kelima, Melakukan pemulihan atas dinamika, situasi gamang dan persoalan yang dihadapi Peladang tradisional.
Keenam, Mendesak pemerintah menjamin pengakuan dan perlindungan hak-hak Peladang tradisional dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.






Komentar