oleh

AMMA Desak Polres Simalungun Proses Hukum Pekerja TPL, Bukan Menangkap Masyarakat Adat

PEMATANGRAYA – Celebesta.com, Seratusan orang massa gabungan dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) berunjuk rasa di Markas Polres Simalungun dan kantor Bupati Simalungun, di Pematangraya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (4/2/2020) pagi. Aspirasi yang mereka bawa antara lain, mendesak menghentikan penangkapan baru terhadap masyarakat adat.

AMMA menyayangkan Polres Simalungun yang memproses hukum dua pejuang masyarakat Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Parmonangan, Simalungun.

“Kami dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat mendesak Polres Simalungun untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyararakat adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan dan Sudung Siallagan, yang memperjuangakan hak dan kedaulatan atas tanah adatnya,” jelas melalui siaran pers, Selasa (4/2/20).

Demikian bunyi pernyataan AMMA yang ditandatangani Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Siantar-Simalungun sekaligus Pemimpin Aksi  Andre Sinaga, dan Agustin Simamora dari Aliansi Masyakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak.

AMMA juga mendesak Polres Simalungun untuk memproses laporan Thomson Ambarita berdasarkan Laporan Polisi No.:STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019.

Thomson menjadi korban pemukulan, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Humas PT TPL, Bahara Sibuea, saat bentrok terjadi antara petani dari masyarakat adat kontra pekerja PT TPL di Buntu Pangaturan, Sihaporas Aekbatu, pada 16 September 2019.

AMMA terdiri atas elemen Aman Tano Batak, Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Masyarakat Adat Keturunan Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, PMKRI Cabang Siantar, GMKI Cabang Siantar-Simalungun, GMNI Cabang Siantar, Saling (Sahabat Lingkungan), Bakumsu, Sapma PP Siantar, dan Walhi Sumut.

Dalam kasus ini, Bahara belum diproses hukum, padahal dua tokoh masyarakat adat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Thomson Ambarita (Bendahara Umum Lamtoras) dan Jonny Ambarita (Sekretaris Umum Lamtoras Sihaporas).

Pengunjuk rasa juga meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera menerbitkan Perda atau SK Bupati tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakata adat serta wilayah adat di Simalungun.

“Kami juga mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari dari wilayah adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan.” Terangnya. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan