oleh

Papanjati: Hentikan Kekerasan dan Intimidasi Warga Desa Pakel

Celebesta.com – Banyuwangi, Pada tanggal 10-15 Maret 2024 di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur telah terjadi penyerangan oleh segenap elemen security dan buruh Perkebunan Bumisari yang mengarah pada intimidasi disertai kekerasan kepada Desa Pakel yang tergabung dalam wadah Rukun Tani Sumberejo Pakel.

Dalam video yang beredar di media sosial dan informasi dari Desa Pakel, sekelompok oknum perkebunan melalukan tindakan intimidasi dan kekerasan pada petani, yang mayoritas perempuan.

Sebelumnya sudah ada surat rekomendasi dari Komnas HAM RI pada tanggal 7 Agustus 2023, terkait sengketa lahan antara PT Bumisari Maju Sukses dengan Rukun Tani Sumberjo Pakel dengan Nomor: 926/PM.00/R/VIII/2023.

Surat tersebut berisikan bahwa PT. Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan dapat memicu adanya konflik terbuka dengan masyarakat Desa Pakel dan mengutamakan pendekatan dialog melalui mekanisme yang disepakati.

“Tetapi pihak perkebunan melanggarnya, pemerintah Banyuwangi juga diam, termasuk BPN dan ATR/BPN tutup mata dengan konflik agraria ini. Apalagi model yang terjadi sekarang mengarah pada praktik adu domba antara masyarakat dengan masyarakat, khususnya anggota petani RTSP dengan buruh Bumisari,” ungkap Ketua Paguyuban Petani Jawa Timur (Papanjati), Yatno Subandio melalui pernyataan sikapnya, Sabtu (16/3/2024).

Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan serangkaian dampak dari konflik agraria. Seperti diketahui bersama bahwa anggota kami Rukun Tani Sumberejo Pakel mayoritas merupakan petani yang tidak bertanah, mereka korban ketimpangan lahan. Rukun Tani Sumberejo Pakel hanya menginginkan keadilan dengan memperjuangkan hak atas tanah.

“Hak atas tanah yang tengah diperjuangkan oleh warga Desa Pakel ini sangat berdasar. Karena lahan yang dicaplok perkebunan berada di Desa Pakel, lalu sebagai penanda historis bahwa lahan tersebut telah dikelola turun-temurun oleh kakek-nenek warga Pakel,” jelasnya.

Sebelumnya bahwa BPN Banyuwangi melalui surat tertulis pada tahun 2018 pernah mengatakan bahwa Desa Pakel tidak termasuk dalam HGU. Tetapi di tahun 2019 dikatakan masuk dalam HGU, di mana tidak ada transparansi sedikit pun. Masyarakat Pakel menduga bahwa telah ada praktik pencaplokan wilayahnya melalui HGU tersebut.

Atas peristiwa tersebut, Paguyuban Petani Jawa Timur menyatakan sikap, Pertama, Kami menyesalkan tindakan kekerasan pada para petani, baik intimidasi sampai tindakan fisik. Kami mengingatkan jangan sampai ada adu domba antara masyarakat dengan masyarakat.

Kedua, kami mendorong pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan ini, karena telah mengarah pada tindakan yang mengancam dan merugikan orang lain, terutama mereka yang diduga melakukan kekerasan fisik pada petani.

Ketiga, kami meminta Pemerintah RI khususnya Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi HGU-HGU di wilayah konflik, khususnya di wilayah Pakel, Banyuwangi, karena salah satu akar muasal konflik adalah penerbitan HGU yang tidak berprinsip keadilan. Keempat, kami meminta KOMNAS HAM agar segera mengambil tindakan dan membantu fasilitasi penyelesaian konflik agraria segera. (**)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan