oleh

Rutgers Indonesia Sosialisasi Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022

Celebesta.com – PALU, Rutgers Indonesia merupakan organisasi nirlaba yang bekerja pada isu Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (HKSR), serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS), termasuk pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 25 November- 10 Desember, Rutgers Indonesia menyelenggarakan talk-show dan dialog dalam sosialisasi pemajuan implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berlangsung di Palu, Sulawesi Tengah.

Riki Ramdani, selaku Program Officer Generation G Indonesia, menyampaikan Program Gen G adalah mendorong terciptanya masyarakat yang adil gender dan bebas dari kekerasan bersama dan untuk orang muda, dengan melakukan kampanye dan penyadaran, penguatan kapasitas orang muda.

“Advokasi kebijakan di tingkat nasional, serta penguatan organisasi masyarakat sipil dalam koalisi Generation G Indonesia maupun dalam jaringan yang lebih luas,” jelas Riki dalam Sambutannya, Kamis (7/12/2023) di Hotel Sutan Raja, Kota Palu.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Lanjut Kasus Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA DP3A) Sulawesi Tengah, Zulfikar Usman, mengatakan bahwa UPTD PPA berupaya dalam memenuhi hak-hak korban seperti yang telah diatur pada UU TPKS dengan memperkuat jaringan dan bersinergi dengan pihak lain pada proses penanganan kasus dan pendampingan
korban kekerasan seksual.

“Berdasarkan pengaduan yang diterima UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 92 kasus (31 diantaranya kasus kekerasan seksual) di tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 sebanyak 90 kasus (27 diantaranya kasus kekerasan seksual),” terang Zulfikar.

Zulfikar mengatakan UU TPKS memperkuat kerja UPTD PPA dalam menyediakan akses layanan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Harapannya, UPTD PPA dapat dibentuk di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, sehingga menjadi jalur
hadirnya pemerintah dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual,” harap Zulfikar.

Selanjutnya Nining Rahayu, Direktur LBH APIK Sulawesi Tengah mengatakan sebagai mitra pelaksana UPTD PPA, pihaknya melakukan berbagai upaya.

“LBH APIK Sulawesi Tengah yang merupakan lembaga layanan hukum bagi korban kekerasan seksual, yaitu melakukan pemetaan aktor kunci di tingkat desa, memberikan pelatihan dan pembentukan posko paralegal, sosialisasi dan penyuluhan hukum, serta kampanye pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS) dengan melibatkan multi stakeholder,” ungkap Nining.

Selain itu, orang muda dari Celebes Bergerak, Novilyana Onora mengatakan bahwa saat ini Celebes Bergerak berkomitmen dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dengan menyediakan hotline pengaduan kasus, kampanye pencegahan KBGS, dan peningkatan kapasitas orang muda dalam penanganan kasus dan pendampingan korban.

Adapun sosialisasi pemajuan implementasi UU TPKS ini banyak mendiskusikan penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual, bagaimana UU TPKS menguatkan UPTD PPA Sulawesi Tengah, serta tantangan yang kerap dihadapi dalam implementasinya.

Novi juga banyak membahas tentang pengalamannya dalam penanganan kekerasan seksual yang dialami oleh penyintas bencana alam dan Mahasiswa di Perguruan Tinggi di Kota Palu.

“Kemudian peran orang muda dan perempuan dalam mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Acara ini juga mendorong dialog terbuka antara remaja, orang muda, organisasi masyarakat sipil dan para pemangku kebijakan,” jelas Novi.

Menurut Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), angka kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan pada tahun 2022 meningkat menjadi 4.371 dari 4.322 dari tahun sebelumnya, dimana Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 17 kasus setiap harinya. Dari total pengaduan, 61% atau 2.098 kasus terjadi di ranah personal, 1.276 diantaranya terjadi di ranah publik, dan 68 kasus terjadi di ranah negara.

Peningkatan angka pengaduan kasus kekerasan kepada Komnas Perempuan dimungkinkan dengan hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan PermendikbudRistek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus. Kemudian PMA No. 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Lembaga Pendidikan di bawah Kementerian Agama. Adanya perangkat hukum tersebut memberikan kekuatan dan keyakinan pada masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami atau yang terjadi di sekitarnya.

Rutgers Indonesia, dengan dukungan inisiatif Generation-Gender (Gen-G), terus berkomitmen pada misinya untuk mempromosikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual, dalam upaya menciptakan masa depan di mana setiap anak dapat tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut. (AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan