oleh

Jokowi Serahkan SK Pengelolaan Hutan Adat Dayak Sami 133 Hektar di Kabupaten Sanggau

Celebesta.com – SANGGAU, Pada tanggal 22 Februari 2023, bertempat di Wisata Hutan Bambu Karang Joang, Kalimantan Timur, didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Presiden Joko Widodo menyerahkan 514 SK Perhutanan Sosial seluas 321.800 hektar kepada 59.267 KK, 19 SK Hutan Adat seluas 77.185 hektar, dan 46 SK Tanah Obyek Reforma Agraria  (TORA) dengan luas 73.743 hektar kepada 40.669 KK.

Masyarakat Adat Dayak Sami, Desa Bonti dan Desa Sami, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat adalah bagian dari para penerima SK Hutan Adat tersebut.

Hadir dilokasi penerimaan SK Hutan Adat di Wisata Hutan Bambu Karang Joang, Kalimantan Timur, Gabriel Gawin, ketua Masyarakat Adat Dayak Sami, asal Kpg Terusan, Honorius Muna, Wakil Ketua Masyarakat Adat, asal Kpg Mamal, dan Dirman, Ketua Badan Kreatif Pemuda Adat Dayak Sami, yang juga Ketua RT Terinting.

Gabriel Gawin mengungkapkan, terima kasih dan penghargaannya kepada Presiden Jokowi, atas ditetapkannya Hutan Adat Dayak Sami, seluas 133 hektar melalui SK.3683/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/4/2022, Tanggal 19 April 2022. Meskipun tidak sesuai dengan usulan sebelumnya, seluas 1.819,35 hektar.

“Pemerintah Pusat, Provinsi Kalimantan Barat khususnya Pemerintah Kabupaten Sanggau hendaknya serius mendampingi dan memberdayakan Masyarakat Adat Dayak Sami di Desa Bonti dan Desa Sami, agar giat melindungi dan mengelola wilayah adat dan hutan adat yang telah di SK-kan dan menambah luasan Hutan Adat baru lainnya, sekurang-kurangnya yang telah diusulkan sebelumnya, untuk kesejahteraan dan keberlanjutan anak cucu orang-orang Sami,” harap Gawin melalui keterangan tertulis diterima Celebesta.com, Kamis (23/2/2023).

Secara terpisah, Honorius Muna juga menyampaikan terima kasih dan penghargaannya kepada pihak-pihak yang dengan sungguh-sungguh telah mendampingi, memperkuat dan memberdayakan orang Sami, sehingga hutan adat 133 hektar dikembalikan kepada masyarakat adat setempat untuk dilindungi dan dikelola. Terutama Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Sanggau, Konsorsium AMAN Sekadau-Sanggau dan Bapak Bupati Sanggau, Paolus Hadi.

“Masyarakat Adat Dayak Sami hendaknya semakin kompak, bersatu, menata adat istiadat dan hukum adatnya, untuk kebaikan semua pihak dimasa yang akan datang,” ujar Muna.

“Seluruh elemen masyarakat untuk berhenti merusak dan menghabiskan hutan yang ada untuk keuntungan-keuntungan sesaat, yang justru memberikan kenikmatan dan kesejahteraan kepada pihak luar, mari kita laksanakan model perlindungan dan pengelolaan wilayah adat yang telah kita sepakati sebelumnya,” tegas Muna.

Senada dengan itu, Dirman juga berharap Masyarakat Adat Dayak Sami, kembali menata kehidupannya, untuk kebaikan bersama. Kepada kaum muda marilah kita giat melindungi dan mengelola hutan dan lahan kita untuk kesejahteraan kita semua.
“Marilah kita berhenti menjadi kuli di tanah sendiri,” tegas Dirman.

Lebih lanjut, Albert D Sihotang, mantan Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Depemdes Sanggau, sekarang IRBAN 1, juga mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas penetapan hutan adat Dayak Sami seluas 133 hektar. Albert berharap kepada Masyarakat adat yang telah ditetapkan hutan adatnya untuk menjaga, melindungi dan mengelola wilayah adatnya secara bijaksana dan berkelanjutan.

“Masyarakat adat Dayak Sami dan Masyarakat Adat lainnya yang telah ditetapkan hutan adatnya oleh pemerintah pusat, harus semakin menyadari pentingnya diakui dan dilindunginya sebagai masyarakat adat oleh pemerintah daerah dan hutan adat oleh Menteri LHK, sebagaimana tercantum dalam berbagai UU dan peraturan pemerintah,” ujar Albert.

Sementara itu, Vinsensius Vermy, mantan ketua Konsorsium AMAN Sekadau-Sanggau dan anggota GTMHA Sanggau saat dihubungi via telepon meminta Pemkab Sanggau untuk terus melakukan proses-proses pemberdayaan kepada masyarakat adat secara tepat dan cepat, khususnya kepada masyarakat adat dan hutan adat yang telah ditetapkan, agar memiliki kemampuan untuk melindungi dan memanfaatkan wilayah adatnya, dimana tersedia hutan dan lahan untuk keberlanjutan masyarakat adat setempat, pasca penetapan.

Kepada Masyarakat Adat Dayak Sami, Vermy mengucapkan selamat atas di terimanya SK Hutan Adat Dayak Sami seluas 133 Ha, meskipun tidak sesuai dari usulan, tapi Sk ini menjadi petunjuk, bahwa puncak perjuangan masyarakat adat Sami sejak tahun 1999, mulai menemukan tujuannya.

“Semoga yang belum tercapai akan segera diperoleh, dengan terus menjaga persatuan dan kekompakan, saling menguatkan satu dengan yang lainnya, sebab harus disadari bahwa wilayah adat Sami saat ini adalah incaran pihak-pihak yang hendak merusak orang-orang Sami dimasa yang akan datang, dengan menggunakan orang-orang Sami sendiri,” tutup Vermy. (*/mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan