oleh

Polres Sigi Berhasil Mengungkap 12 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Celebesta.com – SIGI, Memasuki bulan ketiga tahun 2022, Polres Sigi berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang, terdiri dari 14 laki-laki dan 2 orang perempuan.

Menurut Kapolres Sigi, dari 12 perkara tersebut, satu sudah dinyatakan P21 dan 11 lagi masih dalam proses untuk segera kita lengkapi, semoga bisa segera untuk P21.

“Dengan total jumlah barang bukti kurang lebih 14 gram sabu-sabu yang kita amankan dan uang kurang lebih sekitar Rp.24.380.000,” ungkap Reza A. Simanjuntak, Kapolres Sigi saat jumpa pers di Polres Sigi, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Ayah Tiri Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Lanjut Reza dari kasus-kasus itu para tersangka kita kenakan Pasal 81, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Apabila ada informasi tentang narkotika tolong kami segera dihubungi untuk kita bisa mengungkap untuk mengantisipasi jangan sampai narkoba ini sudah beredar digunakan oleh masyarakat, apa lagi khususnya digunakan oleh generasi muda kita,” tegasnya.

Reza berharap untuk sama-sama bisa memerangi narkoba, khususnya di Kabupsten Sigi, pada umumnya di Sulawesi Tengah sehingga tidak merusak masa depan generasi muda kita.

“Karena narkoba ini sangat merusak jadi harapan kita untuk bersama-sama memerangi ini secara maksimal, kami tidak bisa bekerja sendiri dari Polres Sigi ini dan sangat membutuhkan informasi bantuan dan pencegaham dari semua pihak apakah institusi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh lapisan masyarakat kita sama-sama perangi narkotika ini,” tutupnya. (Foldi)

Share