oleh

Hari Anak Nasional 2021

Oleh : Citra Racindy*

(Guru PPKN SMA Yadika 5 Joglo, Jakarta Barat)

“Anak-anak hidup dan tumbuh sesuai kodratnya sendiri, pendidik hanya dapat merawat dan menuntun tumbuhnya kodrat itu”Ki Hadjar Dewantara.

Hari ini Indonesia sedang memperingati Hari Anak Nasional. Dimana HAN tersebut jatuh pada tanggal 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Melansir kutipan dari tirto.id bahwa ada sejarah dan alasan yang mendasari hal ini. Bermula pencetusan Hari Kanak-kanak Indonesia di era Presiden Soekarno (orde lama) dan berproses cukup lama hingga diganti oleh Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto pada tahun 1984.

Lalu kemudian apa makna dari Hari Anak Nasional itu sendiri? Mengapa pada akhirnya Indonesia menjadikan tanggal 23 Juli sebagai peringatan HAN? Dalam beberapa sumber mengatakan bahwa sudah diusung sejak zaman pemerintahan Soekarno, Hari Anak Nasional dimaknai sebagai pegingat tentang bagaimana pentingnya peran generasi penerus bagi suatu bangsa. Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI) peringatan HAN dimaknai sebagai sikap kepedulian seluruh bangsa terhadap perlindungan anak di Indonesia.

Pemaknaan yang telah mendarah daging dalam masyarakat Indonesia, harapannya tidak hanya sebatas alarm saja atau pengingat semata. Melainkan menjadi pemicu untuk selalu menyadarkan masyarakat Indonesia bahwa setiap saat anak merupakan bagian terpenting dalam sebuah negara. Segala bentuk kepedulian dan partispasi masyarakat Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak harus selalu ada, tidak hanya pada hari peringatan anak nasional maupun internasional.

Menurut Triyanto (2013: 160):

“Anak merupakan belahan jiwa, gambaran dan cermin masa depan, aset keluarga, agama, bangsa dan negara. Sebagai generasi bangsa, anak berperan sangat strategis dalam menyukseskan suatu bangsa. Anak mempunyai hak yang bersifat asasi, sebagaimana yang dimiliki orang dewasa yaitu Hak Asasi Manusia (HAM). Pemberitaan yang menyangkut hak anak tidak segencar sebagaimana hak-hak orang dewasa (HAM) atau isu gender, yang menyangkut hak perempuan. Perlindungan hak anak tidak banyak pihak yang turut memikirkan dan melakukan langkah-langkah konkrit.”

Sebagai manusia dibawah umur 18 tahun, anak mempunyai hak yang khusus. Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak menggambarkan prinsip-prinsip yang harus dijadikan pertimbangan khusus dalam semua hal yang berhubungan dengan anak. Ketentuan ini menekankan agar segala bentuk hak mendasar yang dimiliki setiap anak Indonesia harus senantiasa dilindungi karena selain mendapatkan jaminan perlindungan hukum secara nasional, juga dijamin melalui berbagai instrumen HAM internasional.

Jika hak-hak anak Indonesia diabaikan maka akan berdampak pada buruknya kualitas sumber daya manusia Indonesia kedepannya. Cita-cita mulia yang terkandung dalam Pasal 2, Undang-Undang Perlindungan Anak diharapkan dapat diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa, sehingga setiap anak Indonesia mendapat perlindungan atas hak kodrati mereka sebagai anak.

Jadi perlu kiranya kita saling bersatu, bekerjsama antara keluarga, pemerintah, pihak korporasi, lembaga masyarakat, pendidikan, media masa dan kita sendiri secara individu untuk menjadi leading sector dalam melakukan kerja aktif yang berdampak baik pada tumbuh dan berkembang anak sebagai pemenuhan hak-hak anak.

Menutup tulisan saya, di peringatan Hari Anak Nasional ini, saya dan juga rekan saya ikut memeriahkan peringatan HAN tersebut dengan memberikan alat tulis kepada beberapa anak yang tinggal di asrama Yatim daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Hal ini dilakukan tujuannya adalah untuk mengingatkan kepada beberapa anak yang ditemui di sore itu pada saat saya joging bahwa hari ini adalah hari mereka. Sedikit motivasi dan juga dukungan kepada mereka juga terucapkan di akhir pertemuan untuk selalu semangat dan belajar untuk masa depan mereka secara pribadi dan juga kebaikan masa depan Indonesia. Selamat Hari Anak Nasional 2021.

* Tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan