oleh

Bupati Tambrauw Tetapkan 945.3 Hektar Wilayah Adat Marga Tafi

Celebesta.com – SORONG, Papua dan Papua Barat merupakan Daerah Otonomi Khusus berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008 (UU Otsus). Menurut Pasal 43 ayat (1), UU Otsus menyatakan, Pemerintah Provinsi Papua dan (Papua Barat) wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan UU Otsus itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat membentuk Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019 tanggal 21 November 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat (Perdasus Nomor 9 Tahun 2019).

Dalam ketentuan peralihan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengakuan, pelindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Perdasus ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perdasus ini.

Sementara itu, Kabupaten Tambrauw terlebih dahulu mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tanggal 29 Oktober 2018. Dengan demikian Perda Nomor 6 Tahun 2018, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019.

Pada tahun 2019, Bupati Tambrauw membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat berdasarkan SK Nomor: 189.1/1/187/2019. Berdasarkan rekomendasi Panitia MHA, Bupati Tambrauw Menetapkan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Marga Tafi Suku Miyah, Kampung Ibe, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw berdasarkan SK Nomor 189.1/92/2021 tanggal 5 Juni 2021 dengan luas wilayah adat mencapai 945.3 hektar, serta 722.8 hektar di antaranya merupakan hutan adat.

SK Nomor 189.1/92/2021 tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tambrauw, Gabriel Asem, SE., M.Si berlangsung di Hotel Vega, Kota Sorong Papua Barat dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, F. Hendrik Runaweri, S.Hut.

“Untuk melindungi hak masyarakat adat, salah satu wujud nyata adalah dengan penetapan wilayah adat dan hutan adat seluas 945.3 hektar yang lahir dari musyawarah adat dan selanjutnya baru dapat ditetapkan,” ucap Bupati Tambrauw, Gabriel Asem dalam sambutannya di Hotel Vega, Sabtu (5/6/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat megucapkan selamat kepada Marga Tafi yang telah mendapatkan SK wilayah adat dan hutan adat dan mungkin ini pertama yang ada di Kabupaten Tambrauw.

“Hari ini merupakan hari bersejarah bagi kita semua di Tanah Papua, karena Kabupaten Tambrauw telah menetapkan masyarakat adat dan wilayah adatnya,” ungkapnya.

“Pengakuan dan Perlindungan atas hak masyarakat adat merupakan tanggungjawab bersama dan hari ini kita mewujudkan,” tegas Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat.

Lebih lanjut, Wakil Menteri ATR/BPN, Dr. Surya Tjandra, SH., LL.M mengatakan bahwa kebutuhan pembangunan, baik masyarakat secara kolektif, individual, dan Pemda perlu memastikan betul, mengingat Kabupaten Tambrauw hampir 80% kawasan konservasi.

“Terkait konservasi mungkin tidak perlu kaku, sehingga antara konservasi dengan masyarakat adat dapat hidup berdampingan,” ungkap Wamen ATR.

Editor: Malik A

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan