oleh

Bupati Tambrauw: Penetapan Wilayah Adat dan Hutan Adat Lahir dari Musyawarah Adat

Celebesta.com – SORONG, Bupati Tambrauw secara resmi menetapkan masyarakat adat Marga Tafi, Suku Miyah, Distrik Fef berdasarkan SK Nomor 189.1/92/2021 tanggal 5 Juni 2021 dengan luas wilayah adat mencapai 945.3 hektar, serta 722.8 hektar di antaranya merupakan hutan adat.

Mengingat saat ini status Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2018. Sebelumnya Bupati Tambrauw membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas sebagai Fasilitator dalam percepatan penetapan Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi serta pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2018.

Menurut Bupati Tambrauw, Gabriel Asem, SE., M.Si, Kabupaten Tambrauw hampir 80% merupakan kawasan konservasi dengan berbagai jenis potensi yang ada di dalamnya. Hal itu menjadi ancaman tersendiri atas kekayaan alam dan menggiurkan pihak luar dalam mengelolanya.

“Untuk melindungi hak masyarakat adat, salah satu wujud nyata adalah dengan penetapan wilayah adat dan hutan adat seluas 945.3 hektar yang lahir dari musyawarah adat dan selanjutnya baru dapat ditetapkan,” ucap Bupati Tambrauw, Gabriel Asem dalam sambutannya di Hotel Vega, Kota Sorong, Sabtu (5/6/2021).

Lanjut Bupati Tambrauw, wilayah adat Marga Tafi, Suku Miyah memiliki penggunaan lahan tradisional, yaitu Tiam atau hutan yang dilindungi seluas 759.42 hektar, Mbeir Rekah Ora atau areal budidaya masyarakat seluas 133.99 hektar, dan Mbeir Huren atau areal pemukiman seluas 51.90 hektar.

Dalam sambutannya, Bupati tambrauw meminta Kementerian LHK dan ATR wajib memfasilitas dalam penetapan hutan adat. Selain itu, Pemerintah Provinsi wajib mencantumkan wilayah adat yang ditetapkan ke dalam RTRW Provinsi Papua Barat.

“Sekali lagi saya mengapresiasi The Samdhana Institute, Yayasan Marwas Nath dan Yayasan Akawuon serta mitra pembangunan lainnya,” ungkapnya.

Kemudian Staf Ahli Bupati Tambrauw bidang SDA dan MHA sekaligus Ketua Harian Pokja Percepatan Penetapan Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi dan Masyarakat Adat, Dr. Sepus Fatem, M.Sc dalam laporanya mengapresiasi mitra pembangunan yang telah mendukung selama ini.

“Tanpa dukungan dari mitra pembangunan dan para pihak lainnya kita tidak dapat berkumpul di tempat ini,” jelas staf Ahli Bupati yang juga PR I, Universitas Papua itu.

Menurutnya sejak tahun 2012, Pemerintah Daerah Tambrauw telah mendorong Perda pengakuan masyarakat adat dengan dukungan mitra pembangunan. “Adapun dukungan dari mitra pembangunan adalah melakukan pendampingan terhadap masyarakat adat dan melakukan pemetaan wilayah adat,” ujar Sepus Fatem.

Saat ini Pokja sedang menyiapkan rencana pembangunan Kabupaten Konservasi dan Masyarakat Adat sebagai wujud dari misi kelima dan misi keenam. Sekarang penandatangan SK Bupati terkait penetapan wilayah adat Marga Tafi, Suku Miyah di Kabupaten Tambrauw.

Sementara itu, perwakilan Marga Tafi berterima kasih kepada Pemda Tambrauw yang telah menyarahkan SK Penetapan wilayah adat dan hutan adat saat ini. Selain itu, mitra pembangunan dan semoga penetapan wilayah adat dan hutan adat ini dapat menjadi contoh bagi marga lainnya yang ada di Kabupaten Tambrauw.

“Terima kasih kepada Pemda Tambrauw yang telah menyarahkan SK Penetapan wilayah adat dan hutan adat saat ini. Selain itu, mitra pembangunan dan semoga penetapan wilayah adat dan hutan adat ini dapat menjadi contoh bagi marga lainnya,” ungkapnya.

Editor: Malik A

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan