oleh

Pelni Patuhi Aturan Pemerintah Terkait Larangan Mudik

Celebesta.com – PALU, Manajemen PT Pelni (Persero) mematuhi dan akan menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat terkait larangan mudik menggunakan transportasi laut.

Dimana larangan yang telah ditetapkan mulai dari 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Kepala PT.Pelni Palu/Donggala H.Dicky Dermawandi SE mengatakan bahwa PT pelni mendukung larangan mudik itu karena kebijakan Pemerintah sesuai surat edaran yang di keluarkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Mulai dari tanggal 6-17 Mei pelni tidak menjual tiket sehingga tidak ada lagi penumpang yang naik dan turun mulai tanggal itu,” ungkap Dicky kepada Celebesta.com saat di hubungi melalui Via telephone, Selasa (20/04/2021).

Ia juga mengatakan, terkait dengan kerugian akibat adanya larangan mudik ini yang mengetahui itu Pelni pusat.

“Kewenangan pelni cabang itu hanya mendengarkan arahan pelni pusat dan juga dari pemerintahan,” ujarnya.

Lanjut Dicky, ia menjelaskan bahwa sebelum dan sesudah ada covid itu jelas mengalami penurunan yang signifikan dan penurunanya itu bisa sampai 50 Persen.

“Kalau normalnya kan selama ini kita tidak ada pembatasan cuman sekarang karena adanya covid ini jelas ada penurunan penumpang namun kita tetap berkomitmen selalu melayani masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Biasanya di hari ke 7 mudik sudah banyak yang memesan tiket dan sebaliknya 7 hari setelah lebaran juga sudah mulai ada pemesanan tiket.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan selalu mematuhi kebijakan pemerintah.

“PT pelni sebagai perusahaan BUMN tetap mendukung segala kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah karena memang kita sama sama mengetahui untuk memutus penyebaran covid-19,” tutupnya.

Reporter : Jumriani

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan