oleh

SAKTI Papua: Sejarah Buruk Dua Tahun Tanpa Wakil Bupati di Biak Numfor

Celebesta.com – BIAK, Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Biak Numfor belakangan menjadi trending topik di media masa dan media sosial baik dari masyarakat umum, politisi, praktisi hukum, akademisi dan aktivis bahkan pejabat tingkat provinsi juga turut mempertanyakan kapan posisi Wakil Bupati Biak terisi?

Alumni Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Papua, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengkritisi persoalan ini. Hal itu disampaikan oleh Zother H. Berotabui, Mores Kbarek Kornelis Asaribab dan Adam Richo Rumpumbo sebagai masyarakat Biak Numfor.

“Bagi kami, ini Sejarah Buruk yang terjadi pada masa kepemimpinan sekarang di Kabupaten Biak Numfor karena begitu lama pengisisan Jabatan Wakil Bupati tidak dilakukan dan terkesan diabaikan,” jelas Alumni SAKTI Papua melalui pers rilisnya kepada Celebesta.com, Sabtu (6/3/2021).

Pengisian kekosongan Wakil Bupati telah jelas dalam Pasal 176, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.  

Bertanggung jawab dalam mengisi kekosongan Jabatan Wakil Bupati Biak Numfor berdasakan UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah Partai Pengusung yakni  Partai (PDI-P, Golkar dan Hanura), untuk mengusul dua nama calon Wakil Bupati kepada Bupati dan selanjutnya dilakukan pemilihan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD.

Persoalan pengisian jabatan Wakil Bupati di Kabupaten Biak Numfor saat ini terkesan saling melempar “bola panas”. Dalam beberapa kesempatan Bupati Biak Numfor (Herry Ario Nap) menyampaikan bahwa hingga saat ini Partai Pengusung belum mengusulkan nama kepada Bupati untuk dipilih dua orang.

Pada 2-8 Oktober 2020 partai pengusung telah melakukan penjaringan dan menjaring sebelas nama yang mendaftarkan diri sebagai jadi cawabub di partai koalisi dan dimuat pada laman media online.

Bahkan partai pengusung meminta doa dan dukungan masyarakat untuk mendukung kerja koalisi dalam rapat internal pimpinan partai koalisi untuk mengusulkan 2 nama kepada Bupati Biak Numfor yang selanjutnya akan dibawa ke DPRD Biak Numfor.

Demikian juga pendaftaran bakal calon Wakil Bupati yang mendaftar ke Panitia Khusus Pemilihan (Pansuslih), ada tiga nama yang terdaftar dan masing-masing dari partai Golkar dan PDP-P, sehingga total ada empat belas nama yang menjadi bakal calon Wakil Bupati untuk dapat diusulkan dua nama oleh Bupati dan selanjutnya dipilih oleh DPRD melalui mekasnisme rapat Paripurna Dewan

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Papua telah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi telah menyurati Bupati Biak Numfor sebanyak empat kali, namun belum direspon secara positif sehingga beliau menyampaikan bahwa hal ini patut “dicurigai”.

Menurut Sekda Papua, pengisian jabatan Wakil Bupati Biak Numfor dibawah kendali Bupati, karena kepala daerah yang punya hak mengendalikan sistem pemerintahan dan Bupati itu pembina politik, jika bupati tidak mendorong Parpol, maka tidak berjalan.

Sehingga respon kami sebagai masayarakat bahwa ini suatu kebohongan publik yang terus dilakukan dengan dalil masisng-masing pemangku kepentingan.

“Kamipun bertanya apakah proses penjaringan bakal calon Wakil Bupati yang dilakukan oleh koalisi partai pengusung dan Pansuslih bekerja secara rahasia, ataukah tidak disampaikan kepada Bupati selaku Pembina politik sehingga Bupati tidak menentukan dua nama yang akan dipilih dalam rapat Paripuran Dewan,” ujar para alumni SAKTI Papua tersebut.

Hal yang sama terus dipertanyakan oleh berbagai elemen masyarakat lewat media masa maupun status media sosial kepada pihak yang berkepentingan tentang kapan pengisian jabatan Wakil Bupati dilakukan, akan tetapi terkesan pihak yang berkepentingan tidak bertelinga untuk mendengar dan merespon secara positif dalam tindakan nyata.

Perlu diperhatikan bahwa DPRD Biak Numfor telah membentuk Pansuslih sebanyak dua kali dan telah dibubarkan karena sampai habis masa kerjanya tidak membuahkan hasil apa-apa.

Apakah perlu DPRD membentuk Pansuslih yang ketiga kalinya lagi? Ini kan namanya pemborosan anggaran, karena setiap Pansuslih yang terbentuk pasti biaya operasionalnya dibebankan pada keuangan daerah (APBD) sedangkan dua kali Pansuslih dibentuk dan dibubarkan, tidak ada hasil yang maksimal.

Jabatan Wakil Bupati sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan, hal ini dijelaskan dalam Pasal 66, UU Nomor 23 Tahun 2014 Jo UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan demikian peran Wakil Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan di pemerintah daerah sangat penting, karena  peran Wakil Bupati sesungguhnya mempunyai kedudukan yang setara dengan Bupati, terkecuali dalam penentuan ‘kebijakan’ dan juga perlu diingat bahwa Wakil Bupati adalah kebutuhan daerah bukan sekedar Jabatan.

Kami mendorong DPRD Biak Numfor yang terkesan “tidak berfungsi” ini agar dapat bersikap tegas dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar dalam menjalankan tugas.

“Memberikan partai pengusung wajib batas waktu pengisian jabatan Wakil Bupati bilamana bakal calonnya lebih dari dua dan menanyakan kepada Bupati mengapa belum ada nama yang diusulkan oleh partai pengusung karena DPRD adalah lembaga pengawasan yang berfungsi mengawasi jalannya roda pemerintahan di daerah,” jelasnya.

Para Alumni SAKTI berharap, Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri dan Gubernur berperan lebih aktif karena Pemerintah Pusat selaku institusi yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum dan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pemerintah Pusat wajib menjamin agar penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah berjalan secara baik dan lancar demi terwujudnya tujuan negara yaitu kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kelengkapan pejabat pemerintah yang mengisi jabatan pemerintahan yang ada di daerah,” harap alumni SAKTI.

Lanjutnya, harus ada inisiatif yang baik dari Bupati, Partai pengusung dan semua elit politik agar dapat bekerja secara profesional dan proporsional dengan meninggalkan egonya masing-masing. Agar dapat melaksanakan tahapan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati.

“Perlunya percepatan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan pelayanan pada masyarakat untuk selanjutnya ditentukan melalui mekanisme Rapat Paripurna Dewan. Agar posisi Wakil Bupati Biak Numfor dapat terisi dan tidak berlarut-larut dan menjadi ‘Sejarah Buruk’ bagi kabupaten Biak Numfor,” ungkapnya. (*)

Editor: Arman Seli

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan