oleh

Polres Tolitoli Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kalangkangan

Celebesta.com – TOLITOLI, Sat Narkoba Polres Tolitoli meringkus dua pengedar sabu dengan berat bruto 2,27 gram dan satu unit handphone di Dusun Pantidoan, Desa Kalangkangan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 14.00 WITA, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale berhasil mengungkap tempat yang diduga menjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan itu, Sat Narkoba berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu yaitu AI (30) yang merupakan pemilik rumah dan AO (27) seorang warga di Desa Pangkung, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami sita yaitu dua paket sabu dengan berat bruto 2,27 gram dan satu unit handphone,” ungkap Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kedua tersangka berada di dalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeladahan. Dari penggeladahan itu, ditemukanlah dua paket sabu,” jelasnya.

Tempat itu kata Kasat Narkoba, berada di sebuah rumah di Dusun Pantidoan, Desa Kalangkangan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.

“Kedua tersangka diamankan di Polres Tolitoli untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ditanya Celebesta.com, Sabtu (20/2/2021), pasal berapa dikenakan kepada tersangka, Kasat Narkoba Polres Tolitoli mengatakan, Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 112 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun,” ungkapnya. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan