oleh

Sekretaris KPU Supiori Diduga Lenyapakan Honor dan Operasional PPD, PPS dan KPPS

Celebesta.com – SUPIORI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori, Papua telah usai melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 dan Pasangan calon Drs. Yan Imbab dan Nikodemus Ronsumber telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Supiori periode 2021-2024, pada tanggal 23 Januari 2021 silam.

Pilkada Supiori dalam tahapanya berjalan dengan aman dan lancar, sehingga tahapan dalam Pilkada Supiori sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal.

Tahapan sebagaimana sebagaiman dimaksud dalam PKPU 5/2020, yang menjadi tanggung jawab Ketua dan Komisioner KPU Supiori dan telah terlaksana dengan baik.

Namun Pengelolaan Anggaran dana Hibah KPU Supiori dinilai tidak maksimal, karena meninggalkan berbagai utang Negara.

Dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Supiori, Pemerintah Daerah (Pemda) Supiori memberikan dana Hibah sebesar Rp.15 miliar dan tertuang dalam Nasakah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang ditandatangani oleh Bupati Supiori dan Ketua KPU Supiori dengan mekasnisme pencairan dilakukan sebanyak tiga kali dan secara bertahap.

Sekretaris KPU Supiori, Naomi O. D. Maer, S.STP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dinilai tidak mengelola anggaran tersebut dengan baik, sehingga membuat utang yang belum direalisasikan hingga saat ini.

“Terutama honor bagi anggota PPD, PPS dan KPPS yang diperkirakan mecapai Rp. 1 miliar lebih dan hingga kini belum ada kejelasan dan kepastian dari Sekretaris KPU Supiori selaku KPA untuk realisasinya,” jelas ZHB melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/2021).

Dapat dirincikan bahwa utang dari KPU terhadap PPD, PPS dan KPPS, yaitu Ketua dan Anggota PPD di 5 (lima) Distrik sebanyak 40 orang. Ketua dan Anggota PPS sebanyak 228 orang di 38 Kampung dan Ketua dan Anggota KPPS di 59 TPS sebanyak 413 orang di Kabupaten Supiori dengan dugaan kerugian mencapai Rp.1 miliar lebih.

Atas dugaan kerugian Negara tersebut dan belum adanya kejelasan maka secara resmi telah dilaporkan masalah ini ke Polres Supiori dengan nomor Laporan Polisi: LP/67/XII/2020/SPKT/Papua/Res/Supiori, pada tanggal 28 Desember 2020 agar diproses secara hukum.

Beberapa Perwakilan badan ad hoc yang pada tanggal 17 Februari 2021 mendatangi Polres Supiori guna menanyakan perkembangan Penyelidikan atas laporan tersebut memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Polres Supiori dan medukung penuh kerja pihak Polres untuk mengusut tuntas kasus ini.

Hal tersebut dikatakan oleh beberapa orang perwakilan diantaranya Ortisan Mamoribo, lanjut Ortisan Mamoribo menyatakan bahwa, kami telah bekerja keras dengan segala keterbatasan anggaran untuk menyukseskan Pilkada Suiori, namun hingga kini belum ada kejelasan tentang hak-hak kami, sehingga kami berharap kedepan ada kepastian realisasi pembayaran.

Karena belum ada kejelasan maka proses hukum harus dilakukan terhadap penyalahgunaan anggaran.

Hal senada juga dismapiakan oleh Wawan Kmur dan Paulus Rumbekwan yang pada intinya meminta agar kasus ini dapat diusut tuntas sehingga pelaku yang diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran dana Hibah tersebut, dapat dibawah ke ranah hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Lebih lanjut, kata Zother H. Berotabui, yang mendampingi badan ad hoc melakukan advokasi terhadap kasus ini, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Supiori dan jajarannya serta mendukung penuh kerja tim penyidik dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.

“Kami akan terus memantau kasus ini hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Zother.

Kami percaya bahwa dengan segala keterbatasan Personil Penyidik namun, Polres Supiori mampu mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hokum, bagi mereka yang mencari keadlian karena proses hukum adalah alternatif terakhir.

“kami juga berharap agar Polres dapat mengunkap siapapun yang terlibat dan turut serta malakukan dugaan tindak Pidana Korupsi serta mengejar aliran dana tersebut beredar, karena kasus Korupsi merupakan Kasus yang sering dilakukan secara bersama-sama maupun menikmati hasil kejahatan secara bersama-sama,” ujar Alumni Sekolah Anti Korupsi (ICW) itu.

Saat ditanya, Jumat (19/2/2021) kapan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Zother H. Berotabui mengakui belum mengetahui secara pasti, karena memang fokus mendampingi badan ad hoc dalam melakukan advokasi kasus tersebut.

Reporter: Arman Seli

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan