oleh

Penanaman Kelor di Paralayang Salena, Haerul: Pelakunya Harus di Denda Adat

Celebesta.com – PALU, Bantuan penyediaan dan penanaman bibit kelor untuk mendukung ekosistem dan perekonomian masyarakat di Dusun Salena, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Bantuan bibit kelor itu atas kerjasama antara UPT. KPH Banawa Lalundu, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, dan PT. PLN (Persero) Tahun 2020 menuai polemik di masyarakat Salena.

Pasalnya, sejauh ini tidak ada sosialisasi ke warga Salena soal penanaman bibit kelor di sekitar areal Bukit Paralayang Salena.

Walaupun penanaman bibit kelor tersebut berdalih bantuan untuk mendukung ekosistem dan perekonomian masyarakat, tetapi tidak ada penjelasan terkait hal penanaman kelor di tempat itu.

Sementara itu, Larota yang merupakan warga Salena menuturkan bahwa tidak ada sosialisasi sebelumnya termasuk tujuan dari program itu.

“Tidak ada sosialisasi ke warga tentang penanaman kelor di Salena,” ungkap Larota kepada Celebesta.com, Jumat (22/1/2021) di Kota Palu.

Menurut dia aneh ketika program yang dimaksud sebagai bantuan penyediaan dan penanaman bibit kelor untuk mendukung ekosistem dan perekonomian masyarakat, tetapi tidak melibatkan masyarakat itu sendiri.

“Anehnya ada bantuan kelor, tetapi tidak ada penjelasan lebih lanjut,” tegas Larota.

Lebih lanjut, kata Haerul sejauh ini mereka bingung. Menurutnya ibarat seseorang yang masuk di rumah orang lain tetapi tanpa pamit.

“Kami menolak cara seperti itu, masuk (Salena) tanpa ada penjelasan terkait tujuan penanaman kelor,” kesal dia.

Pengacara Publik yang merupakan Putra Asli Salena itu mengatakan bahwa orang-orang yang melakukan penanaman apa saja tanpa ada diskusi dengan warga maka pelakunya harus di denda adat.

“Harus di Givu orang-orang yang tidak menyampaikan tujuan kedatangannya di Salena termasuk penanaman kelor,” tegas Alumni Fakultas Hukum, Universitas Tadulako itu.

Reporter: Arman Seli

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan