oleh

Aliansi Petani Desa Lee Datangi Kantor Wilayah BPN Sulteng

Celebesta.com – PALU, Aliansi untuk Petani Desa Lee mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan tujuan mengantar surat permohonan untuk mencabut surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan  Kabupaten Morowali Utara.

Adapun sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 00026 Tanggal 12 Juni 2009, Surat Ukur Nomor; 00035/ Morowali Utara/ 2016, Tanggal 28 Juni 2016 terletak di Desa Lee, Desa Kasingoli dan Desa Gontara seluas 1895 Ha atas nama PT. Sinergi Perkebunan Nusantara.

Ikut hadir Kepala Desa Lee, Ibu Almida Batulapa, untuk mengantarkan surat permohonan tersebut sekaligus ingin berdialog bersama Kepala Wilayah BPN Sulteng.

Maksud dan tujuan kedatangan perwakilan petani adalah menindaklanjuti unjuk rasa yang dilakukan Aliansi dimana pihak BPN Sulteng menginginkan agar pihak Aliansi dan petani dari Desa Lee agar mengirimkan surat permohonan terkait putusan pengadilan Mahkama Agung.

Namun, dalam proses pengantaran surat tersebut, perwakilan masyarakat Desa Lee tidak diberikan kesempatan untuk berdialog dengan pihak BPN Sulteng.

“Asisten pribadi kepala Kantor BPN Sulteng beralasan, seluruh pejabat di kantor tersebut lagi rapat, sehingga, sulit untuk ditemui,” jelas Richard F Labiro selaku Koordinator Aliansi untuk Petani Lee melalui keterangan persnya, Selasa (19/1/2021).

Lanjutnya, walau surat kami diterima, kami merasa kecewa karena tidak bisa berdialog, padahal Ibu Kepala Desa Lee sudah jauh-jauh datang dari Morowali Utara.

Adapun isi surat itu, pertama mendesak Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali utara, untuk segera melaksanakan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kedua, Menolak Surat Kantor Wilayah BPN Sulteng, Nomor: MP.02.02/800-72/XI/2020, Perihal: Permohonan dan atau tindaklanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Untuk Gugatan terkait Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 00026 atas nama PT. Sinar Perkebunan Nusantara, yang tidak melibatkan atau menyampaikan kepada masyarakat Desa Lee sebagai pihak yang bersengketa dalam perkara di Mahkama Agung.

Sebelumnya sesuai dengan kesepakatan saat petani melakukan unjuk rasa pada 11 Januari 2021 lalu, dihadapan perwakilan BPN Sulteng. Dalam waktu tiga hari dari sejak surat ini masuk. Kami sudah mendapatkan jawaban sesuai maksud dan tujuan isi surat.

“Kami berharap, pihak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah bisa melaksanakan putusan pengadilan,” harapnya.

Editor: Malik A

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan