oleh

Kebijakan Nasional dan Pengelolaan SDA Harus Menjamin Hak Orang Papua

Celebesta.com – JAKARTA, Pemerintah pusat harus memberikan kewenangan penuh terhadap Pemerintah Daerah Papua dan Papua Barat, DPRP, DPRPB, MRP, MRPB, masyarakat adat, dan stakeholder lainnya. Sehingga masyarakat Papua merasa memiliki atas tanah dan sumber daya alam yang ada di wilayah adatnya.

Hal itu disampaikan oleh Maxi N. Ahoren, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dalam diskusi pubik terkait dampak kewenangan pusat terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA), Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) di Tanah Papua berlangsung di Hotel Ibis Style, Jakarta pada 11 Januari 2021.

“Pemerintah Pusat harus berikan kewenangan sepenuhnya sesuai UU Otonomi Khusus, agar Orang Asli Papua, khususnya masyarakat adat merasa memiliki,” jelas Maxi N, Ahoren.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut adalah Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Maxi N. Ahoren, SE, Perwakilan Perempuan Adat Marga Ogoney, Kabupaten Teluk Bintuni, Yustina Ogoney, SE, Angota DPD RI Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, M.Hum, Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Periode 2029-2024, Yan P. Mandenas, S. Sos., M. Si, dan Fraksi Otonomi Khusus, DPR Papua Barat, George K. Dedaida, S.Hut., M. Si.

Yustina Ogoney selaku perwakilan perempuan adat menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengakui, melindungi dan menghormati hak-hak perempuan dan anak, karena akibat dari kebijakan pembangunan, perempuan sangat rentan.

“Saat ini, akibat kebijakan pemerintah pusat, wilayah adat masuk dalam konsesi seluas 3 juta hektar, dan itu sangat berdampak buruk terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.

Sementara itu Senator perwakilan Papua Barat, Filep Wamafma menegaskan saat ini masyarakat hukum adat sudah diakui keberadaan beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.

Lanjut Filep, dengan demikian Pemerintah Papua dan Papua Barat harus menyediakan regulasi masyarakat hukum adat berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 43, UU Otonomi Khusus.

“Pemerintah Papua dan Papua Barat bersama MRP, MRPB, DPRP dan DPRPB Fraksi Otsus harus bersama-sama mendorong pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Tanah Papua,” ujar Filep.

Sementara itu, Sulfianto mewakili organisasi masyarakat sipil Panah Papua, Papuana Conservation dan Perkumpulan Mongka Papua menyampaikan hasil temuan bahwa masyarakat adat papua memiliki akses yang terbatas terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka dan hak pengelolaan ini kendalanya ada di pusat. Oleh karena itu kegiatan ini diinisiasi guna menyebarkan kepada publik tentang kondisi Papua.

“Masyarakat Adat Papua memiliki akses yang terbatas terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka dan hak pengelolaan ini kendalanya ada di pusat,” jelas Direktur Panah Papua itu.

Editor: Malik A

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan