oleh

Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Biak Numfor, Masuk Tahap Persidangan

celebesta.com – Biak, Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di ruang ketua DPRD Kabupaten  Biak Numfor pada 7 Juli 2020 telah masuk tahap persidangan.

Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dialami korban Jhon Mandibo, Anggota DPRD Biak Numfor yang diduga dilakukan oleh sesama Anggota DPRD Biak Numfor atas nama DN dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah terdaftar dan dicantumkan dalam Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Biak Numfor yang akan digelar pada 23 November 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tim kuasa hukum Jhon Mandibo dari Lembaga Bantuan Hukum Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan mengapresiasi kerja Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang telah melimpahkan kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiyaan ke Pengadilan Negeri Biak Numfor  untuk disidangkan.

Kuasa hukum, berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan tersebut dapat berpegang teguh pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. Dan dengan mengedepankan Asas “Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.”

“Karena sidang dugaan Tindak Pidana penganiayaan kali ini adalah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Biak Numfor yang juga  pejabat publik”, kata Kuasa Kuasa Hukumnya.

Sehingga proses hukum di Pengadilan Negeri Biak dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan masyarakat bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan hukum atau tindak pidana harus bertanggung jawab atas perbuatanya.

“Dengan demikian maka setiap orang harus menjaga sikap dan perilakunya ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat”, lanjutnya.

Tujuan dari proses hukum terhadap DN kali ini, bukan semata-mata untuk memenjarakan DN. Namun lebih untuk merehabilitasi sikap dan perilakunya agar lebih baik lagi dikemudian hari. Apalagi DN adalah wakil rakyat semestinya memperjuangkan hak-hak masyarakat Biak Numfor.

Kuasa hukum juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Biak Numfor untuk mengawal dan mengawasi proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Biak, agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Obyektif, Professional dan Transparan dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

“Hukum harus ditegakkan agar menjadi pembelajaran tersendiri bagi DN yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Biak Numfor sehingga tidak lagi main hakim sendiri atau mengedepankan sikap premanisme”, jelasnya. (ZHB/AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan