oleh

Abdul Rachman Thaha Soroti Pertambangan Ilegal Kayu Boko

PALU – Celebesta.com, Tambang Ilegal Desa Kayu Boko Kabupaten Parimo Moutong, menjadi sorotan dari Abdul Rachman Thaha (ART), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI  Dapil Sulawesi Tengah.

Abdul Rachman Thaha menilai, Prinsipnya berbicara pertambangan ini sebenarnya harus ada UU Minerba karena melihat ada beberapa pertimbangan dan aspek dalam persoalan kerugian bagi daerah karena ini tidak jelas.

Kemudian dampak lingkungan yang sangat luar biasa ini sampai berdampak adanya korban suka tidak suka dengan adanya penambangan liar ini.

“Saya sebagai keterwakilan dari Daerah Sulawesi Tengah mau tidak mau saya harus mengangkat dan mendorong sesuatu yang tidak benar pada prinsipnya penambangan yang ada di Kayu Boko di Kabupaten Parigi Moutong secara administrasi itu sudah ilegal,” tegas Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) dalam Konferensi Pers di Hotel Santika Rabu, (18/11/2020).

Ia mengatakan, hasil dari pertambangan harus jelas, harus sesuai prosedur, ketika itu sesuai dengan aturan yang ada, pasti akan membuka lapangan pekerjaan menguntungkan dan memberikan sebuah kontribusi asli pendapatan sebuah daerah. Tapi kalau secara ilegal yang dilakukan, ini harus di buru dan harus dihentikan ini demi daerah dan masyarakat Kabupaten Parimo.

“Saya mendukung pospera pada hari ini, elemen elemen yang lain juga harus tetap mengawal, siapapun di belakangnya demi kebenaran jangan pernah takut. Saya meminta kepada semua pihak dalam hal ini harus bertindak tegas apa pun itu, saya akan menunggu informasi, dan akan mengawal pergerakan ini siapapun di belakangnya kita harus berhadapan,” tegas anggota DPD RI Ini

Ia mengatakan jadi harus dengan cara-cara seperti ini di lakukan dan bahkan terdengar informasi banjir bandang ada korban yang meninggal, ini kan di pelopori, bah kita pun sudah tau siapa di belakang nya tentunya cukong-cukong yang tidak bertanggung jawab.

“Pertambangan liar ini tidak sesuai prosedur, Ini harus perlu suarakan, saya sebagai aspirasi Daerah Sulawesi Tengah kebetulan berada di bidang hukum, ini kan secara hukum ilegal maka dari itu saya memberikan suport dan mendukung langkah dalam mengawal untuk kepentingan daerah,” pungkasnya

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sulawesi Tengah (Sulteng), Aim Ngadi mengatakatan perlu juga kami sampaikan dan tambahkan bahwa atas prakarsa dari kanda Abdul Rahman Thaha mempretemukan kami dengan Kejati dan membicarakan hal ini dan kejati juga siap akan melakukan pembekapan secara konstitusi sesuai dengan kewenangan beliau.

“Yang pasti yang ingin kami sampaikan bahwa apa pun bentuk kezaliman di negara ini apa lagi di daerah kami, dan siapa pun itu kami akan lawan,” tegasnya.

Ia menegaskan pada dasarnya pospera tidak anti tambang, tapi kalau tambang yang berbau ilegal itu tentu tidak diperbolehkan, yang seharusnya ada pendapatan negara, ini kan tidak ada. Belum lagi kejelasan tentang CSR belum ada, apa lagi ada kejadian banjir bandang juga akibat dari pertambangan, dan kompensasi nya kepada rakyat belum juga jelas.

Aim menambahkan bahwa di sana itu untuk melakukan penambangan besar, informasi terakhir hasil invetigasi teman teman ada 57 alat berat yang beroperasi tentunya ini penambangan yang cukup luar biasa sementara pendapatan daerah tidak ada kemudian kerugian masyarakat sudah sangat jelas.

“Mari semua stakeholder melakukan kerjasama yang baik, biar ini menjadi legal tentunya untuk yang ilegal tidak boleh ada, dan orang orang yang terlibat harus dihentikan dan di proses hukum,” pintanya.

“Dan tindakan tegas dari aparat kepolisian, kita tunggu hari ini, perlu kita ketahui bahwa kepolisian ini adalah alat negara bukan alat cukong, kita berharap jangan sampai kemudian paradigma kita terhadap kepolisian di “Orde Baru” melekat di hari ini,” pungkas Aim.

Reporter: Abdul Rauf

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan