oleh

Nasib Buruh Perempuan dalam Klaster Ketenagakerjaan UU Omnibus Law

Oleh: Aksan

(Mahasiswa Pascasarjana UGM Jurusan Magister Public Administration)

Kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana dalam aturan tersebut, telah mengatur secara jelas apa yang menjadi hak dan perlindungan pekerja perempuan. Dalam Pasal 81, UU Nomor 13 Tahun 2003 itu mengatur masalah perlindungan dalam masa haid, dimana pekerja perempuan yang sedang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh.

Kemudian dalam Pasal 82 juga mengatur mekanisme cuti hamil atau melahirkan bagi pekerja atau buruh perempuan. Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istrahat bagi pekerja atau buruh yang mengalami keguguran, dimana Pekerja perempuan memiliki hak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Hal yang sama dalam Pasal 83 bahwa pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutunya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Meskipun telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi sampai saat ini belum semua hak pekerja perempuan tersebut dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan. Disisi lain dengan hadirnya UU Omnibus Law, dalam klaster ketenagakerjaan telah memberikan ketidakpastian serta mempersempit partisipasi buruh perempuan dalam dunia kerja.

Dimana hak-hak yang termuat dalam UU Ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 81, 82 dan Pasal 83 yang mengatur pekerja atau buruh perempuan bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama dan kedua tersebut tidak dicantumkan dalam draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang mengatur secara jelas mekanisme dan hukum yang mengikat terkait hak cuti haid, melahirkan dan menyusui bagi buruh perempuan.

Dalam kondisi tersebut akan memunculkan persoalan yang baru, seperti tingginya angka Stunting (Kekurangan Asupan Gizi) yang akan terjadi, akibat seorang ibu yang lebih memprioritaskan pekerjaannya dibandingkan memperhatikan asupan gizi dari bayinya.

Hal itu akan berdampak secara negatif pada produktifitas dan masa depan tenagakerja baru yang akan menentukan nasib dalam dunia kerja ditengah Revolusi Industri 4.0. Oleh sebab itu perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh perempuan harus dimaksimalkan sesuia dengan peraturan yang dikelola (UU No 13 Tahun 2003), sehingga meningkatkan posisi tawar generasi muda dalam dunia usaha.

UU CK dan Pembangunan Berkelanjutan

Penerapan kembali model administrasi publik lama yang tidak lagi relevan dalam menentukan model pembangunan bekelanjutan sudah pasti akan memunculkan ketimpangan sosial (pencemaran lingkungan) dalam keseimbangan ekosistem dan kehidupan manusia. Sangat terlihat dalam uji kelayakan AMDAL, bagaimana pihak pemerintah telah mengesampingkan proses pembangunan yang transparan, akuntabel dan partisipasi, dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Artinya penilaian kelayakan AMDAL dalam UU Cipta Kerja memperlihatkan ketidakpastian indikator yang diperhitungkan pada masing-masing faktor penilai risiko, misalnya tidak tergambar sejauh apa faktor lingkungan tersebut dipertimbangkan dalam penentuan risiko. Selain itu, dalam penentuan risiko lingkungan hidup seharusnya didasari atas inventarisasi lingkungan hidup yang memadai, data terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ilmiah, serta standar-standar yang sangat ketat.

Namun ketersediaan data dan standar yang ketat ini dikembalikan pada konsep The old Public Administration yang sangat hirarkis dan kaku. Sehingga dikhawatirkan risiko lingkungan hidup tidak dipertimbangkan secara komprehensif dan matang untuk menentukan pembangunan yang berwawasan lingkungan agar mampu membawa masyarakat secara merata memperoleh kebutuhan hidupnya, termasuk kualitas lingkungan yang layak dihuni. Sehingga masyarakat tidak terkena penyakit karena pencemaran lingkungan, dan sumber daya alam makin subur untuk kelangsungan kehidupan generasi seterusnya.*

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan