oleh

Perdasus Pembangunan Berkelanjutan, Papua Barat Resmi Sebagai Provinsi Konservasi

MANOKWARI – Celebesta.com, Pada 19 Oktober 2015, Provinsi Papua Barat mendeklarasikan diri sebagai Provinsi Konservasi oleh Gubernur pada saat itu, Bapak Abraham Oktovianus Atururi (Alm), disaksikan oleh para Bupati/Walikota se-Papua Barat, para pimpinan DPR Papua Barat dan Kabupaten/Kota se-Papua Barat, serta berbagai komponen masyarakat. Deklarasi Provinsi Konservasi juga turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo pada waktu itu.

Deklarasi Provinsi Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi merupakan sebuah komitmen besar dan mungkin yang pertama di Indonesia ataupun dunia pada saat itu. Berbagai reaksi muncul atas deklarasi, baik mendukung maupun meragukan langkah ini. Demikian juga ada yang bersikap apatis. Ini sangat masuk akal  mengingat keadaan ekonomi Papua Barat dan kekayaan Sumberdaya Alam  sebagai modal utama untuk pembangunan di Papua Barat (dan Indonesia  seluruhnya).

Pada saat Deklarasi Provinsi Konservasi, Papua Barat termasuk salah satu  Provinsi yang dikategorikan sebagai provinsi termiskin di Indonesia. Sumber pendapatan daerah sebagian besar diperoleh dari pemanfaatan sumberdaya alam, sehingga logika sederhana Deklarasi Provinsi Konservasi tidak sejalan atau tidak memperhatikan keadaan yang sedang terjadi di Papua Barat.

Namun dibalik inisiatif dan komitmen yang anti mainstream tersebut terkandung makna yang hakiki dalam melindungi dan melestarikan sumberdaya alam termasuk keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya bagi generasi mendatang, terutama memastikan akan kebutuhan standar hidup bagi masyarakat adat Papua.

“Proses panjang telah dilalui dalam perjalanan pengembangan konsep dan inisiatif Provinsi Konservasi, hingga saatnya harus mengkonsolidasi dan mengakomodir semua kepentingan untuk mewujudkan langkah besar ini”, kata Kepala Sub Bidang Diseminasi Kelitbangan, Ezrom Batorinding melalui Press Releasenya, Senin (19/10/2020).

Konferensi Internasional Keanekaragaman Hayati, Ekowisata dan Ekonomi kreatif (ICBE). Pelaksanaan ICBE bulan Oktober tahun 2018 merupakan salah satu bentuk penegasan kembali Deklarasi Provinsi Konservasi pada 19 Oktober 2015.

Melalui empat belas butir kesepakatan atau komitmen sebagai arahan yang dituangkan dalam Deklarasi Manokwari yang dihasilkan ICBE 2018. Dimana pada butir kesatu dengan jelas menegaskan komitmen pembangunan berkelanjutan dan mengembangkannya sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat, salah satunya Perdasus Pembangunan Berkelanjutan yang mengamanatkan 70% hutan dan 50% laut harus dilindungi.

“Akhirnya setelah melalui proses yang sangat panjang yang menguras waktu tenaga dan biaya yang tidak sedikit akhirnya hari ini 19 Oktober 2020 bertepatan dengan 5 tahun sejak dideklarasikannya Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi melalui Perdasus No. 10 Tahun dapat diluncurkan dan disosialisasikan secara perdana kepada masyarakat luas”, jelas Ezrom.

Langkah selanjutnya pasca penetapan Perdasus No. 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat adalah:

Pertama, penyusunan aturan pelaksana atau operasional melalui Peraturan Gubernur dan aturan pelaksana atau operasional lainnya yang diperlukan.

Kedua, penyiapan dan pembentukan kelembagaan melalui kajian pembentukan kelembagaan daerah yang sesuai atau diperlukan dan pembentukan kelembagaan daerah yang sesuai hasil kajian

Ketiga, integrasi dan sinkronisasi dalam program dan kebijakan daerah melalui integrasi kebijakan dalam RPJMD, RKPD, program dan kebijakan teknis atau operasional tingkat SKPD, sinkronisasi program dan kebijakan antar badan dan OPD.

Keempat, pemantauan, evaluasi dan pembelajaran melalui penyusunan alat atau tools pemantauan dan evaluasi secara partisipatif, pemantauan dan evaluasi secara berkala dengan menggunakan alat atau tools yang sudah disusun, publikasi hasil pemantauan dan evaluasi untuk mendapatkan umpan balik atau feedback, penyusunan pembelajaran penting untuk bahan perbaikan atau penyempurnaan regulasi, atau aturan teknis sesuai kebutuhan.

Kelima, perbaikan atau penyempurnaan regulasi, aturan teknis, program dan kebijakan melalui revisi, perbaikan atau penyempurnaan terhadap Perdasus, aturan pelaksana atau operasional, program dan kebijakan sesuai hasil evaluasi.

Berdasarkan tahapan atau proses tersebut diatas, maka penyelenggaraan Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi atau Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat akan dilakukan secara bertahap. Dalam waktu yang tidak singkat dan harus melibatkan berbagai pihak (partisipatif) secara sungguh-sungguh. Tahapan atau proses tersebut harus dilakukan secara terus-menerus dan menjadi siklus yang tidak terputus.

“Harapan dari acara sosialisasi Perdasus No. 10 Tahun 2019, agar diketahui dan dipahami oleh semua pihak sehingga semua pihak dapat terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat. Sehingga apa yang menjadi tugas utama kita untuk mewariskan mata air bagi anak cucu kita, bukan sebaliknya mewarisi air mata bagi mereka, dapat terwujud”, ungkapnya.

“Membangun dengan hati mempersatukan dengan kasih menuju Papua Barat yang Aman Sejahtera dan Bermartabat”, tutupnya.

Sumber: Press Release Balitbangda, Papua Barat

Editor: Redaktur

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan