oleh

Omnibus Law Cipta kerja: Produk Hukum Neoliberalisme

Oleh: Richard Labiro

(Dosen FISIP Untad)

Dalam latar belakang Naskah Akademik Omnibu Law Cipta Kerja itu, Pemerintah Indonesia berambisi akan membawa negara ini menjadi salah satu negara terkuat dalam ekonomi global. Ambisi tersebut, diwujudkan melalui Omnibus Law. Lantas pertanyaanya, mengapa harus melalui omnibus untuk mewujudkanya? Bukankah, kemajuan ekonomi adalah modal. Lantas, apa dampak dari omnibus ini.

Saya akan menggambarkan sedikit proses advokasi rakyat yang dilakukan kawan-kawan dalam mengawal petani, buruh, masyarakat miskin kota yang terjadi beberapa tahun belakangan. Kondisi ini menjadi dasar argumentasi yang ilmiah mengapa gelombang penolakan omnibus terjadi di Indonesia.

Tahun 2015, bersama mahasiswa, pemuda dan pelajar Morowali Utara, kami mengawal dan mempelajari kasus perampasan tanah oleh PT. PN XIV/SPN terhadap petani di Desa Lee Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara. Perampasan tanah itu terjadi, karena perusahaan perkebunan sawit itu, memiliki Hak Guna Usaha seluas 1.895 Hektar, dan HGU itu berada di lahan garapan petani, mata air yang menjadi sumber air kehidupan desa, rumah ibu kades yang bersertifikat, kampung tua desa, kuburan tua, tiang listrik milik negara, dan wilayah adat desa.

Pada saat kejadian tersebut, terjadi kericuhan antara petani dan perusahaan yang sedang aktif menggusur tanah petani. Dengan dalil HGU, perusahaan merasa yakin berhak mengklaim tanah-tanah di Desa Lee. Melalui perjuangan yang panjang, dari tahun 2015, 2018, 2019 dan 2020. Petani Desa Lee akhirnya menang melalui Putusan Mahkamah Agung. Sebuah perjuangan yang memakan waktu dan ongkos yang tidak sedikit.

Di tahun yang hampir bersamaan, namun memasuki tahun 2017. Saya pernah menonton sebuah film dokumenter berjudul Samin VS Semen. Film tersebut, menceritakan perjuangan warga Kendeng yang menganut ajaran Samin, melakukan perlawanan terhadap pabrik semen yang mengambil lahan petani Kendeng. Dari sepanjang proses perjuangan tersebut, yang paling viral adalah usaha para perempuan petani kendeng yang melakukan semen kaki di depan gedung kekuasaan Negara sebagai wujud protes mereka terhadap pembangunan pabrik semen di Gunung Kars Kendeng.

Disamping itu, bersama Walhi Sulawesi Tengah kami pernah mengkaji, mendampingi masyarakat dan melakukan protes terhadap reklamasi teluk Palu yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu saat itu. Dan pembangunan reklamasi terhenti. Akhirnya, saat bencana 28 September 2018 Teluk Palu hancur akibat gempa bumi dan Tsunami, disertai tanah turun disepanjang teluk.

Masih bersama Walhi Sulawesi Tengah, di tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020. Kami mendampingi petani di Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala, dimana perusahaan yang merupakan bagian dari Astra Grup yaitu PT. Mamuang, mengkriminalisasi Petani Rio Pakava, petani dituduh mencuri di tanah mereka sendiri, hasil panen sendiri. Perusahaan mengkalim punya Hak Guna Usaha, walaupun sepanjang sidang di Pengadilan Pasangkayu, Sulawesi Barat perusahaan tidak pernah menunjukan Hak Guna Usahanya. Dan ketika Pak Hemsi, salah satu korban yang dikriminalisasi mendapatkan sertifikat haknya, perusahaan malah mesomasinya. Hingga kini, Pak Hemsi bersama kawanya masih berjuang mempertahankan tanahnya.

Ditahun 2018, bersama Yayasan Tanah Merdeka, Serikat Petani Katu dan Serikat Mavatu di Balumpeva. Kami melakukan aksi protes di Kantor BPKH Palu dan Kantor BKSDA terkait adanya kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu dan Taman Wisata Alam yang mencaplok tanah petani, membuat petani tidak punya akses terhadap lahan dan lahan mereka tidak diakui secara hukum oleh negara, karena tanah mereka masuk ke dalam kawasan tersebut. Di momentum hari tani tanggal 24 September 2018, beberapa hari sebelum bencana alam, kami melakukan konsolidasi massa guna menuntut agar kawasan konservasi itu dicabut dari lahan petani dan desa mereka.

Di awal 2019, buruh dari Morowali yang bekerja di PT. IMIP melakukan protes melalui mogok kerja guna menuntut upah UMSK 20%. Protes itu, berlanjut hingga ke Kota Palu. Konsolidasi dilakukan demi terwujudnya hak-hak buruh mengenai upah, dan jaminan keselamatan kerja. Sebab, tidak jarang kecelakaan kerja terjadi di PT. IMIP. Gerakan itu terjadi, melalui aksi protes dan negosiasi, walaupun tuntutan buruh belum mencapai 20% saat itu.

Bahkan di tahun 2020, buruh PT. IMIP yang melakukan aksi dalam rangka menuntut hak-haknya. Dipecat secarah sepihak oleh perusahaan. Hal ini menimbulkan gelombang protes melalui mogok massal. Buruh tumpah ruah di jalanan, memadati areal perusahaan dan memprotes PHK sepihak itu. Hingga kini, buruh dimanapun masih rentan mendapatkan pemecatan secara sepihak akibat memperjuangan hak-hak mereka.

Dalam advokasi lingkungan hidup di tahun 2020, Jatam Sulteng bersama AEER. Melakukan advokasi terkait rencana pembuangan limbah tambang atau tailing di laut Morowali. Rencana tersebut diprotes akibat dampak yang akan diberikan. Dampak tersebut tidak hanya merusak laut Morowali, namun juga merusak ikan-ikan dan biota laut yang ada di dalamnya. Kita mengambil pembuangan limbah yang juga pernah dilakukan di PT. Newmon Minahasa.

Saat ini, bersama kawan-kawan di Celebes Institute. Kami sedang mendampingi petani di empat wilayah di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Pipikoro dan Kulawi Selatan, Kabuptaen Sigi. Apa yang kami lakukan adalah memberikan pengetahuan kepada petani tentang dampak pembangunan Bendungan oleh PT. Lentera Damar Amerta. Pembangunan itu untuk memanfaatkan sungai Lairiang untuk pembangkit listrik dengan kekuatan 4X75 MW. Dampaknya adalah relokasi masyarakat, bencana longsor hingga kekhawatiran jebolnya bendungan dan perampasan tanah secara terstruktur. Saat ini, informasi dan data masih diupayakan, guna mematangkan advokasi.

Masih banyak rentetan kasus yang dilakukan bersama kawan-kawan di Kota Palu dan sekitarnya. Intinya, belajar dari kasus di atas. Omnibus Law Cipta Kerja ini, akan memfasilitasi kapitalisme dalam mendapatkan tanah, eksploitasi lingkungan hidup dan fleksibilitas kontrol terhadap buruh. Sebab, inti dari Omnibus Law adalah kemudahan investasi dan itu yang terus diulang-ulang dalam narasi negara. Serta hak-hak buruh diatur melalui aturan perusahaan dan kesepakatan kerja.

Teknis dari Omnibus Law sendiri, diatur dalam PP

Omnibus Law akan mempermudah perampasan tanah, melalui kemudahan memperoleh perizinan lokasi, pengadaan tanah, dan hutan lindung yang diperbolehkan untuk pembangunan atau investasi. Semua itu, diakomodir ke dalam Rencana Tata Ruang dan Program Strategis Nasional. Dan Tata Ruang Wilayah Daerah mengikuti Tata Ruang yang diatur melalui Pemerintah Pusat.

Dalam hukum, dikenal dengan istilah Harapan dan Kenyataan. Kebanyakan dalam implementasinya, Harapan ini tidak pernah sesuai dengan kenyataan. Lain yang diatur, lain pula yang dilaksanakan. Apalagi dengan Omnibus Law, harapan menjadi hilang dan kenyataan pahit yang didapatkan.

Adapun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Masyarakat Adat yang dibuat berdasarkan urgensi nyata di masyarakat. Tidak menjadi kepentingan Pemerintah, justru Omnibus Law yang dikebut siang dan malam kendati Pembatasan Sosial Berskala Besar sedang dilakukan.*

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan