oleh

LMND Palu Sebut Kepolisian Represif Menghadapi Pengunjuk Rasa

PALU – Celebesta.com, Pengesahan Undang-undang Omnibus Law merupakan bentuk nyata mengguritanya sistem neoliberal di tanah air.

“Omnibus Law justru bentuk nyata penghinaan terhadap Pancasila dan UUD 1945.  Kondisi ini yang kemudian banyak memicu perlawanan di hampir semua daerah Indonesia”, kata Sri dalam Rilisnya diterima Celebesta.com via WhatsApp, Jumat (09/10/2020).

Aksi Aliansi Mahasiswa Kota Palu (MAHKOTA) kemarin berakhir bentrok dengan kepolisian. Bentrokan ini terjadi secara beruntun, mulai Pukul 12.20 dan sekitar 15.30 WITA yang berujung jatuhnya korban jiwa.

Bentrokan kali ini juga banyak menelan korban dari mahasiswa, 2 (dua) diantaranya adalah kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palu Komisariat Universitas Tadulako atas nama Guril dan I Ketut Nuarta ikut menjadi korban kebringasan oknum kepolisian.

Atas kejadian itu, kami dari Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Palu menyatakan sikap:

“Menolak represifitas pihak kepolisian dalam mengamankan aksi demonstrasi yang juga dibolehkan oleh  undang-undang dan mendesak pihak kepolisian untuk memproses oknum yang terlibat dalam aksi-aksi represif terhadap para demonstran kemudian Tolak pengesahan Omnibus Law”, tulis Sri dalam Rilisnya.

Sumber: Sri Nanda/ Ketua EK LMND Palu

Editor: Arman Seli

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan